Start Back Next End
  
80
Provinsi DKI Jakarta No. 83 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Gedung
Kesenian. Fungsi dan tugas pokok Gedung Keseina Jakarta mengacu pada
Keputusan Kepada Dinas Kebudayaan dan Permuseuman provinsi DKI Jakarta
No.210/2006 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Pengelola Gedung
Kesenian Jakarta.
2.2. Tinjauan Khusus
Untuk mendapatkan refernsi mengenai gedung-gedung pertunjukan budaya,
perlu dilakukan kegiatan survey terhadap gedung-gedung pertunjukan di Jakarta,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter