|
diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya
yang timbul dan penghasilan tertentu yang diperoleh.
Jika manfaat ekonomi yang timbul lebih dari satu periode akuntansi
dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas
atau tidak langsung, maka beban diakui berdasarkan alokasi yang rasional
dan sistematis. Misalnya pengakuan beban yang berkait dengan penggunaan
asset tetap, goodwill, paten, dan merk dagang. Beban ini dikenal dengan
beberapa istilah, yaitu penyusutan, depresiasi dan amortisasi.
2.9.
Penghasilan dan Biaya menurut UU Pajak
2.9.1.
Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU Pajak
Penghasilan
Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan menurut Pasal 23 UU Pajak Penghasilan adalah
penghasilan atas nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan
untuk
dibayarkan atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan:
|