|
2.9.1.1. Penghasilan yang Termasuk sebagai Objek Pajak
Di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
yang termasuk penghasilan sebagai objek pajak dengan nama dan
bentuk apa pun termasuk :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang Pajak
Penghasilan.
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.
Laba usaha.
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau
penyertaan modal.
2.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekuritas atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya.
3.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau organisasi
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau
sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan
atau
badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau
|