|
orang pribadi yang menjalankan usaha kecil dan mikro yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
5.
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,
atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
g.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi.
h.
Royalty, atau imbalan atas penggunaan hak.
i.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.
Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l.
Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
m.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.
Premi asuransi.
|