|
o.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas.
p.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenai pajak.
q.
Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah.
r.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
s.
Surplus Bank Indonesia.
Di dalam Pasal 23
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
termasuk penghasilan sebagai objek pajak dengan nama dan bentuk
apa pun termasuk :
1.
Penghasilan atas nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1.
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
2.
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
3.
Royalti dan
|