Start Back Next End
  
4.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b.
Dihapus;
c.
Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
1a. 
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c angka 2
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan
3.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter