|
berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keangamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang
berhak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah.
2.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat badan keagamaan, badan pendidikan,
badan social, termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang
bersangkutan.
b.
Warisan.
c.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
d.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan
oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara
final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus
(deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
|