|
e.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
f.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negri, koperasi, badan usaha
milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, dengan syarat :
1.
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
2.
Bagi Perseroan Terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
g.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Mentri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai.
h.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
(perhatikan huruf g) dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Mentri Keuangan.
i.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit
penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.
j.
Dihapus.
k.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
|