Start Back Next End
  
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut:
1.
Merupakan perusahaan mikro dan kecil, menengah atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek Indonesia
Perusahaan Modal Ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan
usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam
bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
l.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
m.
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dibidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan
pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan
dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut. Yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
n.
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter