Start Back Next End
  
2.9.1.3.  Penghasilan yang pajaknya dikenakan secara Final
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur beberapa
pajak tertentu secara khusus diluar yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
yang dikenal dengan PPh Final.
PPh Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu
bahwa setelah pelunasan, kewajiban pajak telah sesuai dan
penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak
digabungkan dengan
jenis penghasilan lain yang terkena pajak
penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan
terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu. 
Penghasilan yang pajaknya dikenakan secara final adalah
sebagai berikut :
1.
Penghasilan berupa bunga deposito dan tanbungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.
Penghasilan berupa hadiah undian.
3.
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan
saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
4.
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan atau bangunan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter