Start Back Next End
  
5.
Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan
peraturan mpemerintah.
2.9.2.  Biaya Menurut UU Perpajakan
2.9.2.1.  Biaya yang Dapat Dikurangkan
Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan besarnya
Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan, yang termasuk didalamnya :
a.
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan usaha atara lain:
1.
Biaya pembelian bahan.
2.
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang.
3.
Bunga, sewa, dan royalty.
4.
Biaya perjalanan.
5.
Biaya pengolahan limbah.
6.
Premi asuransi.
7.
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
8.
Biaya administrasi.
9.
Pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Biaya dimaksud adalah biaya-biaya yang lazimnnya disebut
dengan biaya sehari-hari yang dibebankan pada tahun pengeluaran
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter