|
yang diperlukan persyaratan hubungan langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak.
b.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
c.
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri
Keuangan.
d.
Kerugian karena
penjualan/pengalihan harta
yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan.
e.
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
f.
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di
Indonesia.
g.
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
h.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1.
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial.
2.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat
ditagih kepada DJP.
3.
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau
pembebasan hutang antara kreditor dan debitur yang bersangkutan
atau
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
|