Start Back Next End
  
atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
4.
Syarat pada angka 3 tidak berlaku untuk menghapuskan piutang
tak tertagih debitur kecil (perhatikan Pasal 4 ayat (1) huruf “k”).
Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. 
i.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
j.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
k.
Biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
l.
Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
m.
Sumbangan dalam rangka pembiayaan olahraga yang ketentuannya
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.9.2.2.  Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 9
dijelaskan tetang
biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto, antara lain:
a.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter