Start Back Next End
  
b.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota.
c.
Pembentukan atau pengumpulan dana cadangan,kecuali:
1.
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2.
Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social
yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.
Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
4.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang
ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
d.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
e.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter