Start Back Next End
  
didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
f.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g.
Harta yang dihibahkan, bantuan (kecuali GNOTA) atau sumbangan
dan warisan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
“a” dan huruf “b”, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf “i” sampai dengan huruf “m” serta zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan dengan
peraturan pemerintah.
h.
Pajak Penghasilan.
i.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j.
Gaji yang dibayarkan
kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peundang-
undangan dibidang perpajakan.
l.
Biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya,
kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut telah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter