Start Back Next End
  
benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungan dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan perusahaan (materiil) dengan melampirkan pada SPT
daftar nominatif yang berisi nama, tempat atau
alamat, jenis dan
jumlah entertainment
yang telah diberikan, nama, posisi, nama
perusahaan, jenis usaha relasi yang menerima entertainment.
m.
Pajak masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (6) UU PPN dan PPN masukan yang
berkenaan dengan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf “a”, huruf “b”, huruf “e”, huruf “f”, huruf “g”,
huruf “i” dalam UU PPh.
n.
Penghapusan pitang tak tertagih (piutang usaha) kecuali Wajib Pajak
telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.
Membebankan piutang tak tertagih segala kerugian perusahaan
dalam Laporan Keuangan Komersial.
2.
Menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama
debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negri
atau menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas
nama debitur serta jumlah tak tertagih kepada Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara.
3.
Telah mengumumkan daftar nama debitur yang penyelesaiannya
telah diserahkan kepada Pengadilan Negri atau BUPLN, dalam
suatu penerbitan tertentu seperti penerbitan internal pada asosiasi
tersebut atau penerbitan lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter