Start Back Next End
  
4.
Menyerahkan dan melaporkan kepada Dirjen Pajak ‘Daftar
Piutang Tak Tertagih yang Dihapuskan’ yang mencantumkan
nama, alamat, NPWP, dan jumlahnya.
o.
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan:
1.
Yang bukan merupakan Objek Pajak
2.
Yang pengenaan pajaknya bersifat final.
3.
Yang telah dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang
bersifat final.
p.
Bunga pinjaman (seluruhnya) dalam hal jumlah rata-rata pinjaman
sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang
ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya
didialam negri, kecuali:
1.
Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk
rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh yang bersifat final.
2.
Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana
dalam jumlah tertentu dalam suatu bank dalam bentuk deposito
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata
untuk memenuhi keharusan tersebut.
3.
Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan
tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba
setelah pajak.
q.
Bunga pinjaman sebagian yaitu jumlah selisih beban bunga
sebenarnya dengan yang diperkenankan dalam hal jumlah rata-rata
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter