|
1.
Kebijakan Perpajakan (Tax Policy)
Kebijakan perpajakan yaitu alternatif dari berbagai sasaran yang hendak
dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijakan pajak, terdapat
faktor faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak.
a.
Jenis pajak yang dipungut.
b.
Subjek pajak.
c.
Objek pajak.
d.
Tarif pajak.
e.
Prosedur pembayaran pajak.
2.
Undang-Undang Perpajakan (tax law)
Kenyataannya
menunjukan bahwa di manapun
tidak ada Undang-Undang
yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan Perundang-undangan selalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan
lain (Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri
Keuangan, dan Keputusan Dirjen Pajak)
3.
Administrasi perpajakan (tax administration)
Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk
yang banyak. Sebagai Negara berkembang, Indonesia
masih mengalami
hambatan dan kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya
secara
memadai. Hal ini mendorong perusahaan untuk melaksanakan
perencanaan pajak dengan baik
agar terhindar dari sanksi administrasi
maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara
aparat
fiskus
dengan Wajib Pajak akibat luasnya peraturan pajak yang berlaku dan sistem
informasi yang belum efektif.
|