|
19
b.
Payroll scheme, yaitu skema permainan melalui pembayaran
gaji. Dengan
cara membuat karyawan fiktif (ghost employee)
atau dalam pemalsuan jumlah gaji atau jumlah jam kerja.
c.
Expense reimbursement
schemes, yaitu skema dengan
pembayaran kembali
biaya-biaya, yaitu dengan cara
menyamakan jenis pengeluaran sehingga
perusahaan mau
mengganti biaya tersebut atas pengeluaran yang tidak
diganti
dan pengeluaran yang fiktif.
d.
Check tampering, yaitu
skema
permainan melalui pelmasuan
cek. Hal yang
dipalsukan bisa tanda tangan yang memiliki
otoritas, atau endorsement-nya atau nama kepada siapa cek
dibayarkan.
e.
Register disibursement adalah pengeluaran yang sudah masuk
dalam
cash
register, yaitu dengan false refund
yaitu,
penggelapan dengan seolah-olah
ada pelanggan yang
mengembalikan
barang dan
perusahaan memberikan
refund.
Yang kedua adalah
false void, hampir sama dengan false
refund namun yang dipalsukan adalah pembatalan penjualan.
f.
Pass-through vendors, yaitu skema yang hampir sama dengan
shell company,
tetapi dalam skema ini vendor mengirimkan
barang yang dipesan, tetapi
harga yang dibayar terlalu tinggi.
Pelaku
membuat perusahaan semu
untuk
menipu karyawan
agar membayar sejumlah barang atau jasa yang dipesan
dan
kelebihannya diambil untuk pelaku
|