|
27
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negaran Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
3)
Undang-Undanga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438)
4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun
Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442)
5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 Lampiran III tentang Sistem
Akuntansi Instansi.
2. 1.6
Laporan Keuangan
1)
Menurut Munawir (2010),
Laporan keuangan itu terdiri dari neraca dan perhitungan
laba-rugi serta laporan perubahan ekuitas. Neraca menunjukkan/menggambarkan
jumlah asset, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu.
Sedangkan perhitungan (laporan) laba-rugi memperlihatkan hasil-hasil yang telah
dicapai oleh perusahaan serta beban yang terjadi selama periode tertentu,
dan
laporan perubahan ekuitas menunjukkan sumber dan penggunaan atau alasan-alasan
yang menyebabkan perubahan ekuitas perusahaan.
|