|
26
Akuntansi Instansi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 pasal
1 ayat (26), sebagai berikut :
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengiktisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari dua sub sistem yaitu Sistem
Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) digunakan untuk menghasilkan laporan Sistem
Akuntansi Instansi (SAI) yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas
laporan keuangan, sedangkan Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara (SABMN)
digunakan untuk penyusunan neraca, laporan Barang Milik Negara (BMN), dan laporan
manajerial lainnya.
2. 1.5.2
Dasar Penerapan Sistem Akuntansi Instansi
Penyelenggaraan sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan
Kementerian/Lembaga diatur berdasarkan ketentuan :
1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dalam Pasal 9 menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan
menyampaikan Laporan Keuangan dan Barang (Lembaran Negara Republik
|