Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. 
Pajak Internasional
2.1.1.
Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari
pendapat ahli hukum pajak, yaitu: 
Menurut pendapat  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar
negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-
negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat
ditunjukkan adanya unsur-unsur asing. 
Menurut pendapat  Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional
adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur
dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri,
peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-
traktat. 
Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak
internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya
mengacu pengenaan terhadap orang asing.
2.1.2.
Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan
negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas
mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-
batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh
kekuasaan negara lain. Asas kedaulatan pemajakan hak spesial dari
kedaulatan negara yang dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara
untuk bertindak bebas dalam lapangan pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter