|
12
2.1.3.
Sumber - Sumber Hukum Pajak Internasional
1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing,
seperti asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara.
2. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara
baik secara bilateral maupun multilateral.
a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan
atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber
pendapatan di negara asing.
3.
Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak
internasional.
2.1.4.
Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya
tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi
bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Pajak berganda internasional
terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih
sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-
negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada
jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang
terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-
negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara
bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama. Tax Treaty
digunakan untuk memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya yang menganut
ekonomi terbuka. Alasan diperlukannya Tax Treaty antara lain:
|