|
13
1. Terdapat saling ketergantungan antar negara.
2. Peningkatan kerjasama antar negara.
3. Memperluas pemasaran produk.
4. Kebutuhan modal, teknologi, dan ilmu pengetahuan.
5. Pajak dianggap sebagai
penghambat (tax barrier) kelancaran arus
modal, barang, dan jasa, serta sumber daya manusia(SDM).
2.2.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
2.2.1.
Pengertian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenal juga dengan
istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty, Tax Convention, Double Tax
Agreement
atau Double Tax Treaty.
P3B ini pada umumnya merupakan
kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan
pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan
kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda.
Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung oleh
orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan
mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara
tersebut.
Treaty memiliki makna suatu persetujuan internasional yang
disepakati antar negara dan dibuat sesuai hukum internasional. Sementara itu
pengertian Tax Treaty atau P3B itu sendiri adalah suatu persetujuan antara
dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas
suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk
atau resident negara lain.
|