|
14
Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak
pemajakan antar negara.
P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak
mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan
sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu
negara akan dibatasi oleh P3B.
2.2.2.
Negara Sumber vs Negara Domisili
Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang
melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis.
Pertama
adalah negara sumber
(source country) yang merupakan negara di mana
penghasilan yang merupakan objek pajak timbul.
Kedua adalah negara
domisili
(resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat
tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk
mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya.
Pengenaan
pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah
yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur
dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.
2.2.3.
Tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Sebagaimana telah disinggung di atas, adanya P3B dimaksudkan
terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda
ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama.
Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah
pengenaan pajak berganda ini misalnya ;
|