Start Back Next End
  
15
1.
Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana
seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident
tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan
istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
2.
Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis
penghasilan tertentu. Pembagian
hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu
negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk
mengenakan pajak.
3.
Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan
transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi
terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
4.
Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak
berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
5.
Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana
jika satu wajib pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di
negara lain maka wajib pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk
menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.
Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance)
dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu
saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas
perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat
dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara
efisien.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter