|
16
2.2.4.
Dasar Hukum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex
specialist terhadap Undang-undang domestik.
Dengan demikian, jika ada
ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan
dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan,
perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
2.2.5.
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Saat ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang
sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa
P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.
Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan
P3B ini adalah ketentuan tentang tatacara penerapan persetujuan
penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan tentang pencegahan
penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009, dan ketentuan tentang
pertukaran informasi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-51/PJ/2009.
|