Start Back Next End
  
17
2.3. 
Konvensi Indonesia dan Amerika Serikat
2.3.1. 
Sejarah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia -
Amerika Serikat
Pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat,
berhasrat untuk mengadakan suatu perjanjian untuk penghindaran pajak
berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak
atas penghasilan.
Perjanjian ini berlaku terhadap orang dan badan yang
menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada perjanjian. Istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia dan perairan di sekitarnya
di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan, atau
yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur) sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (United
Nations Convention on the Law of the Sea). Istilah "Amerika Serikat," jika
digunakan dalam pengertian geografis, meliputi wilayah negara-negara
bagiannya, distrik Columbia, dan setiap wilayah daratan dan lautan di mana
Amerika Serikat memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan, atau hak-hak lain
sesuai dengan hukum internasional. Istilah "Negara Pihak pada Perjanjian"
dan "Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian" berarti Indonesia atau Amerika
Serikat, tergantung dari hubungan kalimatnya.
Istilah "orang/badan"
mencakup orang pribadi, persekutuan (partnership), perusahaan,
warisan yang belum terbagi (estate), perwalian (trust), atau kumpulan-
kumpulan lain dari orang-orang dan/atau badan-badan.
Istilah "perusahaan"
berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk tujuan
perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum. Istilah "pejabat yang
berwenang" berarti : (i) Dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter