Start Back Next End
  
18
wakilnya yang sah, dan (ii) Dalam hal Amerika Serikat, Menteri Keuangan
atau wakilnya yang sah. Istilah "Pajak Indonesia" berarti pajak yang
dikenakan oleh Pemerintah Indonesia di mana Perjanjian ini dapat diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan istilah "Pajak Amerika Serikat"
berarti pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat di mana
Perjanjian ini dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.  Istilah
"jalur internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau
pesawat udara, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-
mata dioperasikan di antara tempat-tempat di negara pihak lainnya pada
perjanjian.
Istilah-istilah lain yang tidak didefinisikan namun digunakan dalam
perjanjian ini, kecuali jika
dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain,
mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan negara pihak pada
perjanjian yang akan menetapkan pajak. Menyimpang dari ketentuan tersebut,
jika arti dari suatu istilah menurut perundang-undangan salah satu negara
pihak pada perjanjian berbeda dengan arti menurut perundang-undangan
negara pihak lainnya pada perjanjian, atau jika arti dari suatu istilah tersebut
tidak dapat segera ditentukan menurut perundang-undangan salah satu negara
pihak pada perjanjian, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
negara pihak pada perjanjian tersebut, untuk mencegah pengenaan pajak
berganda atau untuk tujuan lain dari perjanjian ini, dapat menetapkan arti
umum dari suatu istilah tersebut untuk kepentingan perjanjian ini. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter