Start Back Next End
  
19
2.3.2. 
Istilah Convention vs Agreement
Judul yang dipilih dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) Model Indonesia adalah sebagai berikut :
Agreement Between
The Government of Indonesia and
The Government of . . .
For the Avoidance of Double Taxation and The Prevention and
The Prevention of Fiscal Evasion
With Respect to Taxes on Income
Judul tersebut mengandung tiga hal pokok, yaitu: a) penggunaan
istilah “agreement” dan bukan “convention” sebagaimana dipakai dalam
Organization for
Economic Cooperation and Development
(OECD Model),
b) pajak yang dicakup adalah Pajak Penghasilan, dan c) persetujuan dimaksud
adalah antara dua “pemerintah (governments)” bukan antara dua “negara
(states)”.
OECD Model, United Nations
Model (UN Model) dan
Amerika
menggunakan istilah “convention”, bukan “agreement”. Dari sudut pandang
Indonesia istilah “agreement”
lebih cocok karena istilah “convention”
mempunyai konotasi perjanjian multilateral.
Sesuai dengan konstitusi suatu
“convention”
harus diratifikasi oleh DPR sedangkan suatu perjanjian di
bidang ekonomi tidak perlu diratifikasi oleh DPR.
Sebelum berlakunya undang-undang tentang Perjanjian Internasional,
setiap perjanjian yang mencakup substansi sebagaimana disebutkan berikut
ini harus diratifikasi oleh DPR, yaitu :
1.
Perjanjian di bidang politik atau yang berpengaruh terhadap perjanjian
aliansi, dan perjanjian tentang batas negara;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter