|
20
2.
Setiap perjanjian yang akan berpengaruh terhadap politik luar negeri
walaupun perjanjian dimaksud menyangkut bidang ekonomi
dan kerja
sama teknik atau pinjaman;
3.
Hal-hal lain yang berdasarkan konstitusi harus berupa undang-undang.
Jadi, setiap perjanjian internasional yang mencakup masalah-masalah
di luar yang telah disebutkan tidak perlu memperoleh ratifikasi DPR.
Ratifikasi dalam kaitannya dengan pengesahan tentang berlakunya suatu
perjanjian dilakukan dengan keputusan presiden, dan presiden akan
memberitahukannya kepada DPR.
Berikut ini disajikan daftar Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang menggunakan istilah convention dan agreement.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menggunakan
Agreement :
1.
Australia
2.
Austria
3.
Belgia
4.
Bulgaria
5.
Republik Cheska
6.
Finlandia
7.
Jerman
8.
Hungaria
9.
India
10. Italia
11. Jepang
12. Yordania
13. Kuwait
14. Luksemburg
15. Malaysia
16. Selandia Baru
17. Pakistan
18. Polandia
19. Rusia
20. Rumania
21. Singapura
22. Afrika Selatan
23. Spanyol
24. Srilanka
25. Swiss
26. Suriah
27. Thailan
28. Filipina
29. Tunisia
30. Turki
31. Uni Emirat Arab
32. Inggris
33. Ukraina
34. Uzbekistan
35. Vietnam
36. Belanda
|