|
24
2.3.4.
Pasal 1 Tentang Orang dan Badan Yang Dicakup Dalam Persetujuan
Orang dan badan yang dicakup dalam persetujuan berdasarkan Model
Indonesia (MI)
mengikuti OECD Model yang sama dengan UN Model, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Article 1
Persons Covered
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the
Contracting States
Ketentuan dari pasal 1 ini menentukan orang atau badan yang dicakup
dalam persetujuan, yaitu orang atau badan yang merupakan subjek pajak
dalam negeri dari kedua negara. Definisi subjek pajak dalam negeri
berdasarkan UndangUndang Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
yang meliputi:
1.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
2.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan
3.
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia
4.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
5.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Ketentuan Pasal 1 tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 (resident) dari
semua Model, yaitu bahwa definisi subjek pajak dalam negeri merujuk pada
undang-undang domestik masing-masing negara. Pasal 1 dimaksudkan agar
orang atau badan yang bukan subjek pajak kedua negara dapat menikmati
ketentuan dalam P3B antara kedua negara dimaksud.
Hal ini dimaksudkan
agar tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh orang atau badan yang tidak
|