|
25
berhak.
Masalah yang
berkaitan dengan hal tersebut adalah apabila subjek
pajak dari satu negara mendirikan perusahaan di negara dengan maksud
untuk memanfaatkan P3B antara negara yang disebutkan terakhir dengan
negara lainnya.
Hal ini sangat bergantung pada undang-undang domestik
masing-masing negara. Beberapa negara mempunyai peraturan perundang-
undangan yang memungkinkan didirikannya apa yang disebut sebagai special
purpose vehicle (SPV). Masalah SPV ini akan muncul khususnya dalam
penerapan tarif pajak atas dividen, bunga, dan royalti.
Rumusan Pasal 1 dari sudut pandang Indonesia dapat dijadikan sarana
untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan P3B. Seperti diketahui Pasal 1
ini mengatur subjek pajak (resident) yang menjadi personal scope, yang
definisinya dirumuskan pada Pasal 4 ayat (1) dari P3B. Definisi resident
dalam P3B merujuk definisi yang ada dalam undang-undang domestik kedua
negara.
Definisi resident dalam beberapa negara bervariasi yang meliputi
place of effective management.
Jadi, bila suatu negara dalam undang-
undang domestiknya mengatur bahwa perusahaan yang memiliki effective
management di negara tersebut, perusahaan tersebut dianggap sebagai subjek
pajak dalam negeri (resident), walaupun pemegang saham dari perusahaan
tersebut bukan merupakan subjek pajak
negara dimaksud. Keadaan ini akan
membuka kemungkinan penyalahgunaan dari P3B oleh resident dari negara
ketiga menikmati. Untuk mencegah hal ini maka kebijakan yang ditempuh
adalah dengan menambahkan ketentuan yang bertujuan agar resident
negara
ketiga tidak dapat menikmati P3B.
|