Start Back Next End
  
26
2.3.5. 
Pasal 26 Tentang Pertukaran Informasi
Sesuai dengan OECD Commentary, pertukaran informasi diperlukan
untuk memastikan bahwa ketentuan dalam P3B dilaksanakan dengan benar.
Oleh karena P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara negara sumber
dan negara domisili (distributive rules) maka dalam kasus tertentu pertukaran
informasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa orang atau badan yang
terlibat dalam suatu transaksi adalah wajib pajak dari salah satu negara. Atau
untuk
memastikan bahwa suatu jenis penghasilan, sesuai dengan ketentuan
P3B dikenakan pajak di negara sumber dan negara domisili. Di samping itu,
dalam rumusan OECD Model dan UN Model, pertukaran informasi juga
diperlukan dalam rangka penerapan undang-undang domestik dari negara-
negara yang bersangkutan.
Pertukaran informasi untuk
kepentingan
penerapan undang-undang domestik sebagai “major information clause”,
karena pertukaran informasi tersebut tidak ada hubungannya dengan
pencegahan pajak berganda.
Istilah “informasi” harus diberi arti yang luas, meliputi “actual facts
dan “legal relationships”, sedangkan menurut UN Model informasi
dimaksud, di samping informasi menyangkut pajak juga meliputi pernyataan
seorang saksi, atau salinan dari dokumen yang asli (tanpa edit) yang sudah
disahkan termasuk buku-buku, catatan-catatan, pernyataan, atau akun. Untuk
keperluan penerapan P3B, menurut OECD Commentary, pertukaran
informasi tersebut diperlukan antara lain dalam beberapa hal, yaitu: 
1.
Penerapan ketentuan tentang “royalti” sesuai dengan ketentuan Pasal 12,
negara domisili tempat domisilinya penerima royalti, menanyakan kepada
negara sumber dari royalti, menyangkut jumlah  royalti yang dibayarnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter