|
31
Teori rahasia bank dibagi menjadi dua macam yaitu teori rahasia bank
mutlak dan teori rahasia bank yang bersifat relatif. Menurut teori rahasia bank
mutlak bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau
keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena
kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga dalam keadaan biasa atau
dalam keadaan luar biasa, teori ini sering menonjolkan kepentingan individu
sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan.
Dalam teori rahasia bank yang bersifat relatif bank diperbolehkan
membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya apabila
untuk kepentingan yang mendesak.
Misalnya untuk kepentingan negara atau
kepentingan hukum.
2.5.2.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Rahasia Bank
Mengenai ketentuan rahasia bank sebelum berlaku Undang-Undang
no. 7 tahun 1998 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dapat ditemukan dalam
Undang-Undang no. 23 PrP 1960 tentang rahasia bank dan dalam UU No. 14
tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Selain itu
Rahasia
bank
juga
diatur
di
dalam
Undang-Undang
No.
7
tahun
1992 jo. UU No. 10 tahun 1998
tentang perbankan.
2.5.3.
Pengecualian Rahasia Bank
Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam UU No. 7 tahun
1992 jo. UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah mengacu kepada
ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 yang menentukan bahwa
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
|