|
23
perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Istilah Daftar Nominatif banyak ditemukan dalam peraturan perpajakan
Indonesia. Penggunaan istilah ini banyak ditemukan dalam pasal-pasal peraturan
yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak, bentuk pelaporan yang disampaikan
kantor pajak, serta persyaratan agar sebuah biaya dapat diperkenankan menjadi
pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Tulisan ini memfokuskan
pembahasan daftar nominatif sebagai syarat agar sebuah biaya dapat diakui sebagai
pengurang penghasilan bruto.
Beberapa jenis biaya yang diwajibkan dilengkapi dengan daftar nominatif
adalah sebagai berikut :
1.
Biaya Entertainment
Biaya entertainment adalah biaya yang diperuntukan untuk menjamu relasi
atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan
kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan
pedagang yang baik. Biaya entertainment
menjadi pengurang
penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat
dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya
entertainment dan sejenisnya
|