Start Back Next End
  
33
7) 
Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar.
Pajak
Penghasilan
yang
dapat
dikreditkan atas
PPh
Badan
adalah
PPh
pasal
25, PPh yang dibayar sendiri maupun yang
dipungut oleh pihak lain yang sifatnya tidak final. Agar memenuhi
kelengkapan formal, maka setiap kali dilakukan pemotongan 
pajak 
oleh 
pihak 
lain  sebaiknya 
langsung 
diminta 
Bukti Pemotongan
PPh-nya dan tidak perlu menunggu sampai akhir tahun.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter