|
33
7)
Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar.
Pajak
Penghasilan
yang
dapat
dikreditkan atas
PPh
Badan
adalah
PPh
pasal
25, PPh yang dibayar sendiri maupun yang
dipungut oleh pihak lain yang sifatnya tidak final. Agar memenuhi
kelengkapan formal, maka setiap kali dilakukan pemotongan
pajak
oleh
pihak
lain sebaiknya
langsung
diminta
Bukti Pemotongan
PPh-nya dan tidak perlu menunggu sampai akhir tahun.
|