Start Back Next End
  
7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 
Dasar Perpajakan
2.1.1
Pengertian Pajak
Menurut undang undang perpajakan mendefinisikan, “pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang –
undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur –
unsur:
1.
Iuran dari rakyat kepada negara
: yang berhak memungut pajak hanyalah
negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.
Berdasarkan undang –
undang : pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang – undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung
dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran –
pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dari unsur – unsur tersebut maka fungsi pajak yaitu :
1.
Fungsi Budgeter (Fungsi Anggaran)
Adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter