Start Back Next End
  
8
mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan
undang-
undang
berlaku
yang
pada
waktunya akan
digunakan
untuk
membiayai pengeluaran
pengeluaran
negara,
yaitu pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan
digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
. 2.  Fungsi Regulerend ( Fungsi Mengatur )
Adalah
fungsi
bahwa
pajak
pajak
tersebut
akan
digunakan
sebagai
suatu alat
untuk mencapai
tujuan
tujuan tertentu
yang
letaknya di luar bidang keuangan. Fungsi ini umumnya dapat dilihat di
dalam sektor swasta
3.
Fungsi Demokrasi
Adalah  suatu 
fungsi 
yang 
merupakan  salah  satu  penjelmaan 
atau  wujud
sistem gotong-royong,
termasuk
kegiatan pemerintahan
dan
pembangunan demi  kemaslahatan  manusia.  Fungsi  demokrasi  pada 
masa  sekarang  ini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila
akan memperoleh pelayanan dari  pemerintah.  Apabila  seseorang 
telah  melakukan  kewajibannya membayar pajak kepada negara
sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai
hak
pula
untuk
mendapatkan
pelayanan
yang
baik,
pembayar pajak bisa melakukan
protes (complaint) terhadap pemerintah dengan mengatakan bahwa ia
telah membayar pajak.
4.
Fungsi Distribusi
Merupakan
fungsi
yang
lebih
menekankan pada unsur
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini dapat terlihat 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter