|
8
mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan
undang-
undang
berlaku
yang
pada
waktunya akan
digunakan
untuk
membiayai pengeluaran
pengeluaran
negara,
yaitu pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan
digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
. 2. Fungsi Regulerend ( Fungsi Mengatur )
Adalah
fungsi
bahwa
pajak
pajak
tersebut
akan
digunakan
sebagai
suatu alat
untuk mencapai
tujuan
tujuan tertentu
yang
letaknya di luar bidang keuangan. Fungsi ini umumnya dapat dilihat di
dalam sektor swasta
3.
Fungsi Demokrasi
Adalah suatu
fungsi
yang
merupakan salah satu penjelmaan
atau wujud
sistem gotong-royong,
termasuk
kegiatan pemerintahan
dan
pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada
masa sekarang ini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila
akan memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang
telah melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara
sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai
hak
pula
untuk
mendapatkan
pelayanan
yang
baik,
pembayar pajak bisa melakukan
protes (complaint) terhadap pemerintah dengan mengatakan bahwa ia
telah membayar pajak.
4.
Fungsi Distribusi
Merupakan
fungsi
yang
lebih
menekankan pada unsur
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini dapat terlihat
|