Start Back Next End
  
9
misalnya
dengan
adanya tarif progresif yang mengenakan pajak lebih besar
kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih
kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih kecil
Fungsi
pajak
yang
ketiga
dan
keempat
seringkali
disebut
sebagai
fungsi tambahan karena kedua
fungsi
tersebut bukan
merupakan tujuan
utama
dalam pemungutan
pajak. Akan tetapi dengan perkembangan masyarakat
modern fungsi ketiga dan keempat menjadi
fungsi
yang
juga
sangat
penting,
tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat.
Pengelompokan pajak dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1.
Menurut Golongan
a.
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh : Pajak penghasilan.
b.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.
Menurut Sifat:
a.
Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam
arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
Contoh : Pajak penghasilan (PPH)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter