|
10
b.
Pajak objektif
adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh : PPN dan PPNBM
3.
Menurut Lembaga Pemungutmya
a.
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Contoh : PPH, PPN dan PPnBM serta Bea Materai
b.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak
Daerah terdiri atas:
-
Pajak propinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Pajak Kabupaten/kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak
Restoran
Contoh : pajak reklame dan pajak hiburan
2.1.2
Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2011) sistem pemungutan pajak terdiri dari
1.
Official Assessment System
yaitu sistem pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
mementukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
2.
Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan
sendiri besarnya pajak yang terutang
|