Start Back Next End
  
28
Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan
hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka
panjang dengan atau bergantung pada perusahaan.
6)
Pemerintah
Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya
berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan
dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk
mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak, dan sebagai
dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
2.4. 
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 yang sebagaimana
telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, disebutkan bahwa bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan profil risiko (risk
profile), good corporate governance (GCG), rentabilitas (earning), dan permodalan
(capital), dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia sebagai sebuah standar penilaian untuk bank yang ada di Indonesia
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment)
dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk
based Bank Rating/RBBR). Dalam
Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP/2011 dijelaskan mengenai
perhitungan berdasarkan metode RGEC untuk mengukur kinerja dan tingkat
kesehatan bank dan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/15/DPNP/2013
tanggal 29 April 2013 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter