Start Back Next End
  
34
perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para
pemangku kepentingan (stakeholders). Good Corporate Governance dapat
didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh pihak-pihak
internal maupun eksternal yang berkaitan dengan perusahaan sebagai upaya untuk
memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan
peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa GCG merupakan:
1.
Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan
komisaris, direksi, pemegang saham, dan para stakeholder lainnya.
2.
Suatu sistem pengawasan dan keseimbangan kewenangan atas pengendalian
perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang, yaitu pengelolaan
yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.
Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian,
berikut dengan pengukuran kinerjanya.
Menurut Van der Stede (2007), tata kelola perusahaan merujuk pada
seperangkat mekanisme dan proses yang membantu memastikan bahwa perusahaan
diarahkan dan dikelola untuk menciptakan nilai bagi pemiliknya sementara secara
bersamaan memenuhi tanggung jawab kepada para pemangku kepentingan lain
(misalnya karyawan, pemasok, masyarakat pada umumnya). Banyak mekanisme
termasuk dewan direksi, auditor eksternal, penilaian tata kelola perusahaan, hak
pemegang saham suara, dan ancaman pengambilalihan dapat
memiliki efek tata
kelola perusahaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter