Start Back Next End
  
35
2.4.2.4.2. Prinsip GCG Menurut KNKG
(Komite Nasional Kebijakan
Governance)
Setiap perusahaan harus memberikan kepastian atas penerapan prinsip atau
asas GCG di setiap aspek bisnisnya. Menurut KNKG (2012), prinsip-prinsip GCG
terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran
dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability)
perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1.
Transparansi (Transparency)
Prinsip dasar:
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure)
dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan
dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan
masyarakat. Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara
objektif, profesional, dan melindungi kepentingan konsumen. 
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a.
Bank harus mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai
informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
b.
Bank harus mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak
terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, nilai-nilai serta
sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi
Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur
organisasi beserta pejabat eksekutif, manajemen risiko, sistem
pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter