Start Back Next End
  
36
serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat
mempengaruhi kondisi bank. 
c.
Bank harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga hal-hal lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. 
d.
Prinsip transparansi yang dianut oleh bank tidak mengurangi
kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai bank dan nasabah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi yang
dapat mempengaruhi daya saing bank. 
e.
Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku
kepentingan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan
tersebut.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip dasar:
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam
organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga
dan pejabat yang memiliki kewenangan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan. 
Pedoman pokok pelaksanaannya:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter