Start Back Next End
  
37
a.
Bank harus menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target usaha
jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya.
b.
Direksi dan
Dewan Komisaris bank harus menyampaikan laporan
tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS) serta menjelaskan pokok-pokok isinya
kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
c.
Bank harus menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada otoritas pengawas bank dan kepada pemangku
kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
d.
Bank harus menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi
masing-masing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai
perusahaan sasaran usaha dan strategi bank.
e.
Bank harus meyakini bahwa masing-masing Dewan Komisaris dan
Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam
pelaksanaan GCG.
f.
Bank harus memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dalam
pengelolaan bank.
g.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran
dibawahnya harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku
yang telah disepakati.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter