|
38
3.
Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip dasar:
Responsibilitas mengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank
terhadap masyarakat dan lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat
menjamin terpeliharanya kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan
mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik atau dikenal dengan
good corporate citizen.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a.
Pemegang saham pengendali, Dewan Komisaris dan Direksi beserta
seluruh jajaran dibawahnya harus berpegang pada prinsip kehati-hatian
dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar serta peraturan internal bank.
b.
Bank harus dapat menafsirkan secara baik ketentuan perundang-
undangan, anggaran dasar dan peraturan internal bank, tidak hanya dari
perumusan kata-kata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari
latar
belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan
tersebut.
c.
Bank harus dapat memelihara kelestarian alam melalui kebijakan
perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber
daya alam.
d.
Bank harus bertindak sebagai warga
korporasi yang baik melalui
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
4.
Independensi (Independency)
Prinsip dasar:
|