|
39
Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan
objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan
dengan asas independensi (independency), Bank harus dikelola secara
independen agar masing-masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran
dibawahnya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh
pihak manapun yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a.
Masing-masing organ bank beserta seluruh jajaran dibawahnya harus
menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala
pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara obyektif.
b.
Masing-masing organ bank harus melaksanakan fungsi dan tugasnya
sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal bank dan peraturan
perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar
tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
c.
Seluruh jajaran bank dibawah Direksi dan Dewan Komisaris harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta
standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
5.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip dasar:
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil
dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan
kegiatannya, bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
|