|
56
hanya terhadap bagi bank yang bersangkutan tetapi juga akan berdampak terhadap
nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Menurut Idroes (2006:6), risiko
dapat dikatakan sebagai suatu peluang terjadinya kerugian atau kehancuran. Menurut
Jogiyanto (2010:227), mengatakan bahwa risiko dan return adalah dua hal yang tidak
terpisah. Risiko dan return memiliki hubungan yang positif, yang artinya semakin
besar risiko yang ditanggung, semakin besar return yang harus dikompensasikan.
Berdasarkan teori tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis penelitian
sebagai berikut:
H
a1
: Risk Profile berpengaruh positif terhadap return saham.
2.7.2
Pengaruh Good Corporate Governance terhadap return saham
Menurut IICG (2008), konsep Corporate Governance dapat didefinisikan
sebagai serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan suatu
perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para
pemangku kepentingan (stakeholders). Good Corporate Governance dapat
didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh pihak-pihak
internal maupun eksternal yang berkaitan dengan perusahaan sebagai upaya untuk
memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan
peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Menurut Van der Stede (2007), tata
kelola perusahaan merujuk pada seperangkat mekanisme dan proses yang membantu
memastikan bahwa perusahaan diarahkan dan dikelola untuk menciptakan nilai bagi
pemiliknya sementara secara bersamaan memenuhi tanggung jawab kepada para
pemangku kepentingan lain (misalnya karyawan, pemasok, masyarakat pada
umumnya).
|