Start Back Next End
  
17
3.
Agent of service: Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat, seperti jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang
berharga, jasa pemberian jaminan bank, dan lain-lain.
2.1.5. 
Peranan Bank
Menurut Triandaru & Budisantoso (2008), “Bank mempunyai peran yang
penting dalam sistem keuangan, yaitu:
1.
Pengalihan asset (Asset transmutation): Pengalihan dana atau asset dari unit
surplus ke unit defisit.
2.
Transaksi (transaction): Pemberian kemudahan transaksi barang dan jasa.
3.
Likuiditas (liquidity): Pemberian alternatif pengelolaan likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency): Interaksi unit surplus dan unit defisit secara efisien.” 
2.1.6. 
Jenis-jenis Bank
Praktik perbankan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 yang dijelaskan kembali oleh Kasmir (2008:32),  jenis bank dilihat dari segi
kepemilikan adalah sebagai berikut:
a)
Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang dimiliki oleh pemerintah, baik
akta pendirian, modal dan seluruh keuntungannya.
b)
Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang dimiliki oleh swasta
nasional, baik seluruh atau sebagian besar modal, akta pendirian, dan
keuntungannya.
c)
Bank milik asing
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter